Tindak Pelanggaran Lalulintas, Korlantas Polri Kenalkan Inovasi ETLE Face Recognition dan TAR

    Tindak Pelanggaran Lalulintas, Korlantas Polri Kenalkan Inovasi ETLE Face Recognition dan TAR

    YOGYAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melaksanakan Rakernis Fungsi Lantas Tahun 2024 yang mengusung tema “Polantas Presisi Hadir Mendukung Percepatan Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan dalam Rangka Terwujudnya Indonesia Emas” di Yogyakarta, yang berlangsung mulai 12 hingga 14 Juni 2024.

    Agenda Rakernis dibuka langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo didampingi Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan bersamaan dengan peresmian Smart City.

    Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso mengatakan, dalam penegakan hukum yang berbasis teknologi menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE kini menambah terobosan baru yang mampu mendeteksi pengemudi yaitu ETLE Face Recognition.

    “Terkait dengan ETLE Face Recognition, kita harus bisa mengidentifikasi atau menindak pelanggaran pengemudinya, ” ujar Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso.

    Pencatatan sikap lalu lintas hasil pencocokan wajah yang telah terkonfirmasi disimpan sebagai bagian dari Traffic Attitude Record (TAR) dengan memberikan catatan yang komprehensif terkait perilaku berlalu lintas.

    Traffic Attitude Record (TAR) adalah sistem pencatatan dan pemberian tanda terhadap kualifikasi, kompetensi pengemudi, khususnya pada SIM yang terlibat sebagai pelaku dalam pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dengan tujuan untuk menciptakan efek jera dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya patuh dan tertib dalam berlalu lintas.

    Korlantas mengenalkan penggunaan face recognition dan Traffic Attitude Record dalam tentukan pelanggaran


    “TAR mencatat, mendata, dan memberi tanda dengan pemberian poin, di mana pelanggaran ringan diberikan poin 1, sedang 3, dan berat 5. Begitu juga pelaku kecelakaan ringan diberikan poin 5, sedang 10, dan berat 12, ” tegas Brigjen Pol Raden Slamet Santoso.

    “Poin-poin tadi diakumulasikan menjadi penalti 1 apabila sudah mencapai poin 12 dengan sanksi wajib mengikuti diklat pengemudi dan ujian ulang permohonan SIM. Penalti 2 apabila sudah mencapai poin 18 dengan sanksi penyidik lalu lintas mengajukan ke pengadilan untuk dicabut kepemilikan SIM-nya seumur hidup atau dicabut dengan rentang waktu tertentu, sesuai amar putusan pengadilan, ” tambahnya.

    Teknologi-teknologi yang terus dikembangkan dan diperbarui untuk mewujudkan kamseltibcarlantas di seluruh wilayah Indonesia.

    “Kegiatan yang sifatnya preemtif, preventif, dan penegakan hukum dilaksanakan harus simultan, betul-betul memanfaatkan bonus demografi dengan baik sehingga Indonesia dapat mencapai 2045 menjadi Indonesia emas, ” tutup Dirgakkum.

    korlantas polri etle face recognition
    Arjuna Perkasa

    Arjuna Perkasa

    Artikel Sebelumnya

    Forkopimcam Candimulyo Gelar Sosialisasi...

    Artikel Berikutnya

    Personil Kodim Asah Kemampuan Menembak

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    HUT Korpri ke-53, Kapolda Jateng Tegaskan ASN Bagian Tak Terpisahkan dari Polri 
    Irwasum Polri Instruksikan Jajaran Pertahankan Opini WTP 12 tahun Berturut-turut
    Resmikan Pataka Dipta Prakasha, Irwasum Polri: Resapi dan Jadikan Pedoman Agar Hasil Kerja Bermanfaat bagi Masyarakat

    Ikuti Kami